Wednesday, November 30, 2011

Kontrak Sosial

Kontrak Sosial, Apa yang dimaksud dengan Kontrak Sosial? Mengapa disebut “kontrak sosial” ?

disebabkan karena pemikiran pasca-renaissaince cenderung mengarah pada pemikiran tentang  dinamika masyarakat serta relasi social kemasyarakatan.
Kontrak sosial membahas tentang bagaimana hubungan sosial tercipta, bagaimana kekuasaan seharusnya berperan dalam tertib sosial, bagaimana masyarakat terbentuk?

Setting dan konteks sosial apa yang metarbelakangi kelahiran kontrak sosial?

• munculnya Age of Reason di Eropa
• munculnya benih-benih modernisasi yang dipicu penemuan ilmu pengetahuan: Kepler, Copernicus, Galileo, Newton

• munculnya dinamika sosial sebagai akibat modernisme
• munculnya konflik/perang saudara di Eropa

Apa ciri umum pemikiran kontrak sosial?

• formulasi didasarkan pada fenomena sosial yang terjadi, bukan melalui pemikiran spekulatif
• pemikiran ilmiah dan bidang sains mempengaruhi pemikiran sosial-politik
• dirumuskan oleh kaum akademisi dan terdidik
• rasionalitas abad renaissance mempengaruhi berbagai formulasi pemikiran

Dalam bidang apa kontribusi pemikiran kontrak sosial?

• menjadi awal bagi pemikiran “civil society”
• perintis tentang pemisahan kekuasaan eksekutif-legislatif-yudikatif
• menyumbang bagi wacana tentang relasi sosial serta hubungan kekuasaan antara negara dan masyarakat
• posisi hukum/konstitusi di masyarakat

Siapa tokoh penting kontrak sosial?

Thomas Hobbes, Jhon Locke, Montesque, J.S.Mills, JJ Rosseau

1. THOMAS HOBBES (1588-1679)

Ide Dasar
• nilai bersifat subjektif
• “The Hobbes dilemma” : manusia selalu ingin bebas, tetapi manusia selalu menciptakan kesepakatan untuk mengatur mereka (membuat organisasi, dst).
• konflik adalah fitrah manusia (homo hommini lupus)
• untuk mencegah konflik, manusia perlu struktur yang mengatur hubungan sosial
• setiap manusia harus tunduk pada “kontrak sosial”
• kontrak sosial didasarkan pada suara terbanyak
• penguasa berhak turut campur menjaga keyakinan/agama

2. JHON LOCKE (1632-1704)

Ide Dasar
• kebebasan manusia dibatasi oleh hak manusia lain
• hukum harus berdasarkan kebajikan
• ketertiban akan dihasilkan oleh kekuasaan politik
• kekuasaan tidak boleh absolut
• kontrak sosial tidak boleh menghilangkan otonomi individu
• pembagian kerja eksekutif-legislatif-yudikatif

3. MONTESQUIEU (1689-1755)

Ide Dasar
• Trias Politika
• Hukum bersifat geografis (berbeda dari satu tempat ke tempat lain)
• Hukum akan mencegah suatu negara dari despotisme

4. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778)

Ide Dasar
• memiliki pengaruh terhadap pemikiran romantik
• Nilai bersifat subjektif
• Anti-kekerasan
• Setiap manusia terpenjara

0 comments:

Post a Comment

Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More